Kamis, 25 September 2014

Jangan Asal Pilih, Beli Obat di Apotek yang Apotekernya 'Terlihat'

Jakarta, Saat membeli obat di apotek, perhatikan dengan baik apakah tenaga apoteker yang ada bisa memberikan penjelasan terkait obat yang dibeli. Sebab dengan begitu, obat yang dibeli bisa bermanfaat dengan tepat dan sesuai aturan.

"Bertemu apoteker itu penting. Pilih apotek yang apotekernya benar-benar ada di situ. Masyarakat tahu obat biasanya cuma warna, kemasan, bentuk dan harga. Padahal banyak hal lain yang perlu diketahui, seperti efek samping, interaksi (agar dipahami jarak konsumsi obat yang tepat), dan lain-lain," ungkap Ketua Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Drs Nurul Falah Eddy Pariang, Apt.

Hal tersebut diungkapkan olehnya saat menghadiri media briefing International Pharmaceutical Manufacturers Group (IPMG) yang diselenggarakan di Hotel Aston Rasuna, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, dan ditulis pada Rabu (21/5/2014).

Selasa, 09 September 2014

Samai Dokter, Apoteker Kini Praktik Pakai Jas dan Papan Nama

Jakarta, Selama ini, jas putih dan papan praktik sangat identik dengan profesi dokter. Dalam upaya untuk lebih dikenal masyarakat, profesi tenaga kesehatan lainnya yakni apoteker mulai memakai identitas serupa.

Keputusan tersebut diambil oleh IAI (Ikatan Apoteker Indonesia) dan telah ditetapkan pada rapat kerja nasional pertama IAI tahun kepengurusan 2014-2018 di Novotel Hotel, Jakarta, seperti ditulis Minggu (15/6/2014).

Ditemui pada acara yang sama, Ketua Umum Pengurus Pusat IAI, Drs Nurul Falah Eddy Pariang, Apt memaparkan tujuan pemasangan papan nama apoteker. Papanisasi dan pemakaian jas praktik oleh apoteker dilakukan agar masyarakat menyadari peran profesional apoteker sehingga meningkatkan kualitas pelayanan.

"Dokter itu ranahnya diagnosis dan tindakan medis, apoteker itu ranahnya menjelaskan obat. Obat tidak bisa ngomong sendiri. Misalnya antibiotik, dia dosisnya harus tepat tidak boleh kurang atau lebih. Apoteker dalam hal ini berperan untuk memberikan informasi mulai dari cara minum, aturan pakai, interaksi dengan obat lain, dan efek samping jika ada," ujar Nurul.

Rabu, 03 September 2014

RINCIAN FORMASI ASN DAERAH DARI PELAMAR UMUM PEMERINTAH KOTA TASIKMALAYA TAHUN ANGGARAN 2014

Klik Disini Untuk Melihat Detail Formasi

A. Persyaratan Umum
1.   Warga Negara Indonesia
2.Berusia serendah-rendahnya 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat pelamaran.
3.Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai   kekuatan yang tetap,   karena melakukan suatu   tindak pidana kejahatan.
4.Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS / Anggota TNI / Anggota Kepolisian Negara, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai swasta.
5.Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil Calon Anggota/anggota TNI/POLRI.
6.Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan ketrampilan yang diperlukan.
7.Memenuhi jenjang pendidikan dan kualifikasi pendidikan yang ditetapkan.
8.   Mempunyai integritas tinggi dan berkelakuan baik serta bebas Narkoba.
9.   Sehat jasmani dan rohani.
10. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai.
11.Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
12.Apabila salah satu point tersebut diatas tidak terpenuhi, maka peserta dinyatakan gugur dalam seleksi administrasi

Selasa, 02 September 2014

RINCIAN FORMASI ASN DARI PELAMAR UMUM KEMENTERIAN KESEHATAN TAHUN ANGGARAN 2014


Untuk Informasi Lebih Lengkap Tentang Rincian Formasi ASN Dari Pelamar Umum Kementrian Kesehatan tahun 2014, dapat dilihat disini.


I. Persyaratan pendaftaran CPNS Kementerian Kesehatan Tahun 2014 adalah:
1. Persyaratan Umum Pelamar :
a. Warga Negara Republik Indonesia.
b. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun
    pada tanggal 1 Nopember 2014.
c. Usia pelamar ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada Ijazah 
    yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran.
d. Sehat jasmani dan rohani.
e. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan.
f. Tidak dalam kedudukan sebagai pengurus/anggota partai politik.
g. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat 
    sebagai PNS/Anggota TNI/Polri maupun pegawai swasta.
h. Tidak berkedudukan sebagai Calon/PNS.