Kamis, 02 Oktober 2014

Papan Nama Praktek Apoteker, Mengikat Bagi Apoteker yang menjalankan praktek kefarmasian di Apotek


Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia baru-baru ini mengeluarkan peraturan tentang Papan Nama Praktik Apoteker. Peraturan yang dirilis pada bulan Juli 2014 ini merupakan salah satu hasil dari Rapat Kerja Nasional IAI yang dilaksanakan pada Juni 2014 di Jakarta. Peraturan organisasi ini merupakan peraturan yang mengikat bagi setiap Apoteker yang menjalankan praktek kefarmasian di apotek di seluruh wilayah Indonesia tanpa terkecuali.
Di dalam peraturan dengan nomor PO. 005/ PP.IAI/1418/VII/2014 tersebut, setiap apoteker yang berpraktek di apotek diwajibkan untuk memasang papan nama praktik berukuran 80 cm x 60 cm berbahan kayu atau bahan lain yang sesuai. Selain memuat identitas apoteker, papan tersebut juga harus mencantumkan hari dan jam praktek apoteker tersebut.
Secara detail, aturan tersebut menjelaskan bahwa papan praktik yang dimaksud harus mencantumkan beberapa hal berikut tanpa ada tambahan lain: 
  1. Logo Ikatan Apoteker Indonesia
  2. Nama dan atau sebutan profesional sesuai Surat Ijin Praktik Apoteker (SIPA)
  3. Nomor Surat Ijin Praktik Apoteker (SIPA)
  4. Nomor Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA)
  5. Hari dan jam praktik.
  6. Nama, alamat dan nomor telepon Apotek

Mari Berkampanye "Gerakan Keluarga Sadar Obat" pada Hari Kesehatan Nasional, 12 November 2014


Ikatan Apoteker Indonesia, dalam rangka memperingati The World Pharmacist Day pada tanggal 25 September 2014 kemarin, telah melakukan beberapa kegiatan dari tingkat pusat hingga daerah. Rangkaian kegiatan tersebut meliputi sosialisasi penggunaan obat yang benar (melalui media cetak dan radio) termasuk juga sosialisasi Gerakan Keluarga Sadar Obat yang sudah dicanangkan oleh IAI beberapa tahun yang lalu. Gerakan ini merupakan upaya kongkrit dari apoteker baik secara individu maupun institusi untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui tercapainya derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.

Hari Kesehatan Nasional (HKN), 12 November 2014

Di dalam negeri, kita juga memperingati Hari Kesehatan Nasional (HKN) setiap tanggal 12 November. Ikatan Apoteker Indonesia juga menginstruksikan kepada segenap apoteker untuk melanjutkan beberapa program sosialisasi yang sudah dilaksanakan dalam peringatan hari apoteker sedunia.
Beberapa kegiatan yang diinstruksikan oleh Pengurus Pusat IAI tersebut meliputi:
  • SOSIALISASI Program Keluarga Sadar Obat oleh Pengurus Daerah/Pengurus Cabang melalui media Radio/ TV Lokal / Media Cetak lokal di masing-masing daerah. (download materi di sini)
  • Memberikan PENYULUHAN tentang pentingnya keluarga sadar obat kepada warga masyarakat di lingkungan tempat kerja/praktik masing-masing
  • Pemasangan SPANDUK dan POSTER Program Keluarga Sadar Obat oleh Apoteker di Apotek tempat praktik masing-masing (download desain poster dan spanduk).
  • Pemasangan PAPAN NAMA PRAKTIK oleh Apoteker di Apotek tempat praktik masing-masing sesuai dengan ketentuan PO. 005/ PP.IAI/1418/VII/2014 tentang Papan Nama Praktik Apoteker
  • Membuat T-SHIRT DAGUSIBU dalam jumlah yang cukup, untuk dipakai pada peringatan HKN 2014 (download desain T-Shirt di sini)
  • Melakukan koordinasi dengan dinas kesehatan propinsi/kabupaten/kota setempat untuk berperan aktif dalam rangkaian kegiatan HKN 2014

MENJADI FASKES TINGKAT PERTAMA BPJS KESEHATAN


Syarat Fasilitas

Fasilitas kesehatan tingkat pertama yang ingin bekerja sama dengan BPJS Kesehatan harus dapat melayani:
  • pelayanan kesehatan promotif,
  • pelayanan kesehatan preventif,
  • pelayanan kesehatan kuratif,
  • pelayanan kesehatan rehabilitatif,
  • pelayanan kebidanan,
  • pelayanan kesehatan darurat medis,
  • pelayanan penunjang (laboratorium sederhana dan farmasi). Jika faskes tidak memiliki layanan penunjang, maka wajib membangun jejaring dengn sarana penunjang tersebut.


Kelengkapan dokumen

  1. Praktik dokter atau dokter gigi:
  • Surat Ijin Praktik (SIP);
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  • Perjanjian kerja sama dengan laboratorium, apotek, dan jejaring lainnya; dan
  • Surat pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan yang terkait dengan Jaminan Kesehatan Nasional.
  1. Puskesmas atau yang setara:
  • Surat Ijin Operasional;
  • Surat Ijin Praktik (SIP) bagi dokter/dokter gigi, Surat Ijin Praktik Apoteker (SIPA) bagi Apoteker, dan Surat Ijin Praktik atau Surat Ijin Kerja (SIP/SIK) bagi tenaga kesehatan lain;
  • Perjanjian kerja sama dengan jejaring, jika diperlukan; dan
  • Surat pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan yang terkait dengan Jaminan Kesehatan Nasional.
  1. Klinik Praktek atau yang setara:
  • Surat Ijin Operasional;
  • Surat Ijin Praktik (SIP) bagi dokter/dokter gigi dan Surat Ijin Praktik atau Surat Ijin Kerja (SIP/SIK) bagi tenaga kesehatan lain;
  • Surat Ijin Praktik Apoteker (SIPA) bagi Apoteker dalam hal klinik menyelenggarakan pelayanan kefarmasian;
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan;
  • Perjanjian kerja sama dengan jejaring, jika diperlukan; dan
  • Surat pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan yang terkait dengan Jaminan Kesehatan Nasional.
  1. Rumah Sakit Kelas D Pratama atau yang setara:
  • Surat Ijin Operasional;
  • Surat Ijin Praktik (SIP) tenaga kesehatan yang berpraktik;
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan;
  • Perjanjian kerja sama dengan jejaring, jika diperlukan; dan
  • Surat pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan yang terkait dengan Jaminan Kesehatan Nasional.
  1. Persyaratan bagi praktik bidan dan/atau praktik perawat pada wilayah yang tidak terdapat dokter:
  • Surat Ijin Praktik (SIP);
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  • Perjanjian kerja sama dengan dokter atau puskesmas pembinanya; dan
  • Surat pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan yang terkait dengan Jaminan Kesehatan Nasional.