Re- Sertifikasi Apoteker 2013

Pelayanan Rekomendasi HANYA DAPAT DIBERIKAN apabila Anggota memiliki Sertifikat Kompetensi yang masih berlaku. Jika sudah tidak berlaku HARUS DIPERBAHARUI. Rekomendasi tidak dapat diberikan hanya dengan menggunakan KOMITMEN akan ikut SKPA. SKPA bagi Apoteker yang sudah pernah mendapat Sertifikat Kompetensi, TIDAK BOLEH LAGI DISELENGGARAKAN.
  1. Perpanjangan Sertifikat hanya dapat dilakukan melalui Pengumpulan SKP (Pembelajaran, Praktik dan Pengabdian)
·         SKP-Praktik                         : 60 – 75 SKP
·         SKP-Pembelajaran                : 60 – 75 SKP (SKP Seminar)
·         SKP-Pengabdian                   : 7,5 – 22,5 SKP
Khusus Tahun 2013, hanya diperlukan 50 SKP-Pembelajaran. Sertifikat Perpanjangan dapat langsung diajukan permohonannya.
  1. Khusus Apoteker Industri dan PBF
·         Formulir Permohonan Resertifikasi
·         Copy Sertifikat Kompetensi Lama
·         SK Pengangkatan Pegawai
  1. Perpanjangan Sertifikat Kompetensi :
·       Bisa melalui Cabang, bisa melalui Himpunan Seminat.
·     Bila Cabang/Seminat mengalami kesulitan (karena kompleks dll), dapat     dihandle oleh Daerah. Untuk menghindari Hambatan Teknis
  1. Berikut ini adalah form Re-Sertifikasi yang harus disiapkan sebelum mengajukan permohonan re sertifikasi ke cabang. Mohon dibaca petunjuk pengisiannya. Download Disini : Form Resertifikasi 2013