Kamis, 06 November 2014

Pelantikan Komite Farmasi Nasional 2014-2017


Menteri Kesehatan RI, dr. Nafsiah Mboi pada Selasa 23 September 2014  telah melantik  anggota Komite Farmasi Nasional masa bakti 2014-2017. Komite Farmasi Nasional ini terdiri dari 9 orang, yakni:  Drs. Purwadi Apt. yang merangkap Ketua KFN, Dr. Faiq Bahfen SH, Reri Indriani Apt, MSi, Dr. Umi Athiyah Apt, Drs. Nurul Falah Apt, Drs. Ahaditomo Apt, Drs. Bambang Triwara Apt, dan Dra. Suzana  Apt. Selain Reri Indriani, kedelapan anggota lainnya merupakan anggota KFN periode 2011-2014.
Menkes RI mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Ketua dan anggota KFN periode 2011-2014 yang telah bekerja keras dan melaksanakan tugas dengan baik. Menurut Menkes, mereka telah berhasil melakukan registrasi apoteker di seluruh Indonesia yang jumlahnya kini lebih 48 ribu orang, mengembangkan sistem registrasi on line, dan  menerbitkan pedoman sumpah apoteker. Bersama Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud dan IAI, telah disusun pula  Naskah Akademik Pendidikan Apoteker Indonesia, Standar Pendidikan Apoteker Indonesia, Matriks Blue Print Uji Kompetensi Apoteker Indonesia dan Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi Farmasi Indonesia.

Pelantikan KFNPurwadiMenurut Menkes, pelantikan KFN merupakan peristiwa penting bagi kita semua mengingat saat ini kita sedang berupaya mewujudkan jaminan kesehatan semesta pada tahun 2019 melalui pelaksanaan jaminan Kesehatan Nasional dan kita akan segera melaksanakan Pembangunan Kesehatan periode 2015-2019. Kedua kerja besar ini memerlukan dukungan tenaga kesehatan yang profesional termasuk tenaga kefarmasian. Berkaitan hal ini Menkes RI meminta KFN berupaya dengan sungguh-sungguh menjamin mutu tenaga kefarmasian di Indonesia yang melakukan praktek kefarmasian dan/ atau pekerjaan kefarmasian, baik dalam aspek pengadaan, produksi, distribusi sediaan farmasi, maupun pelayanan kefarmasian.
Pelayanan kefarmasian dituntut untuk dilaksanakan secara efektif dan efisien. Untuk itu perlu dilakukan penapisan  teknologi kesehatan atau health technology assesment guna memilih obat dan alat kesehatan yang akan dipakai dalam pelayanan kefarmasian. Karena itu setiap tenaga kefarmasian perlu mengikuti perkembangan keilmuan dan memahami prosedur penapisan teknologi kesehatan. Menkes meminta  aspek penapisan teknologi kesehatan  dalam pelayanan kefarmasian mendapat perhatian KFN periode 2014-2017 dalam menjamin mutu tenaga kefarmasian.
Jminan mutu tenaga kefarmasian ini hendaknya merupakan sistem yang komprehensif sejak masa  pendidikan  hingga masa praktek kefarmasian. Terkait hal ini Menkes RI meminta perhatian KFN periode baru ini memperhatikan dua hal.
Pertama: sistem pendidikan yang berkualitas dan terakreditasi perlu didukung dengan standar dalam pendidikan tenaga kefarmasian agar dihasilkan mutu lulusan yang seragam antar institusi pendidikan. Standar hendaknya tersedia untuk pendidikan apoteker, pendidikan tingkat diploma dan pendidikan menengah farmasi.
Kedua: Dalam melaksanakan pendidikan dan pelatihan berkelanjutan (Continuous Professional Development), selain menerapkan Satuan Kredit Profesi, KFN juga mengupayakan agar CPD selalu relevan dengan perkembangan ilmu dan teknologi, dapat diakses oleh tenaga kefarmasian di seluruh Indonesia dan mempertimbangkan pemanfaatan model pendidikan jarak jauh.
Dalam kesempatan pelantikan KFN ini Menkes mengingatkan agar tenaga kefarmasian kompeten dan profesional di bidangnya dan selalu mematuhi segala peraturan yang telah ditetapkan. KFN diharapkan memastikan praktek dan pekerjaan kefarmasian dilakukan dalam koridor regulasi yang berlaku, serta mengantisipasi agar tindakan yang berpotensi menjadi malpraktek dapat dicegah dengan pembinaan dan pengawasan. KFN juga diminta untuk meningkatkan kordinasi dan menjaga hubungan kerja-sama dengan seluruh  pemangku kepentingan termasuk Dinas Kesehatan tingkat propinsi dan kabupaten kota.