Pelayanan Rekomendasi HANYA DAPAT DIBERIKAN apabila Anggota
memiliki Sertifikat Kompetensi yang masih berlaku. Jika sudah tidak berlaku HARUS DIPERBAHARUI. Rekomendasi tidak
dapat diberikan hanya dengan menggunakan KOMITMEN
akan ikut SKPA. SKPA bagi Apoteker yang sudah pernah mendapat Sertifikat
Kompetensi, TIDAK BOLEH LAGI
DISELENGGARAKAN.
- Perpanjangan Sertifikat hanya dapat dilakukan
melalui Pengumpulan SKP (Pembelajaran, Praktik dan Pengabdian)
· SKP-Praktik :
60 – 75 SKP
· SKP-Pembelajaran
: 60 – 75 SKP (SKP Seminar)
· SKP-Pengabdian
:
7,5 – 22,5 SKP
Khusus Tahun 2013,
hanya diperlukan 50 SKP-Pembelajaran. Sertifikat Perpanjangan dapat langsung
diajukan permohonannya.
- Khusus Apoteker Industri dan PBF
· Formulir
Permohonan Resertifikasi
· Copy
Sertifikat Kompetensi Lama
· SK
Pengangkatan Pegawai
- Perpanjangan Sertifikat Kompetensi :
· Bisa
melalui Cabang, bisa melalui Himpunan Seminat.
· Bila
Cabang/Seminat mengalami kesulitan (karena kompleks dll), dapat dihandle oleh Daerah. Untuk menghindari
Hambatan Teknis
- Berikut ini adalah form Re-Sertifikasi yang harus disiapkan sebelum mengajukan permohonan re sertifikasi ke cabang. Mohon dibaca petunjuk pengisiannya. Download Disini : Form Resertifikasi 2013