Tampilkan postingan dengan label Informasi Kefarmasian Kab. Tasikmalaya. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Informasi Kefarmasian Kab. Tasikmalaya. Tampilkan semua postingan

Kamis, 02 Oktober 2014

Papan Nama Praktek Apoteker, Mengikat Bagi Apoteker yang menjalankan praktek kefarmasian di Apotek


Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia baru-baru ini mengeluarkan peraturan tentang Papan Nama Praktik Apoteker. Peraturan yang dirilis pada bulan Juli 2014 ini merupakan salah satu hasil dari Rapat Kerja Nasional IAI yang dilaksanakan pada Juni 2014 di Jakarta. Peraturan organisasi ini merupakan peraturan yang mengikat bagi setiap Apoteker yang menjalankan praktek kefarmasian di apotek di seluruh wilayah Indonesia tanpa terkecuali.
Di dalam peraturan dengan nomor PO. 005/ PP.IAI/1418/VII/2014 tersebut, setiap apoteker yang berpraktek di apotek diwajibkan untuk memasang papan nama praktik berukuran 80 cm x 60 cm berbahan kayu atau bahan lain yang sesuai. Selain memuat identitas apoteker, papan tersebut juga harus mencantumkan hari dan jam praktek apoteker tersebut.
Secara detail, aturan tersebut menjelaskan bahwa papan praktik yang dimaksud harus mencantumkan beberapa hal berikut tanpa ada tambahan lain: 
  1. Logo Ikatan Apoteker Indonesia
  2. Nama dan atau sebutan profesional sesuai Surat Ijin Praktik Apoteker (SIPA)
  3. Nomor Surat Ijin Praktik Apoteker (SIPA)
  4. Nomor Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA)
  5. Hari dan jam praktik.
  6. Nama, alamat dan nomor telepon Apotek

Mari Berkampanye "Gerakan Keluarga Sadar Obat" pada Hari Kesehatan Nasional, 12 November 2014


Ikatan Apoteker Indonesia, dalam rangka memperingati The World Pharmacist Day pada tanggal 25 September 2014 kemarin, telah melakukan beberapa kegiatan dari tingkat pusat hingga daerah. Rangkaian kegiatan tersebut meliputi sosialisasi penggunaan obat yang benar (melalui media cetak dan radio) termasuk juga sosialisasi Gerakan Keluarga Sadar Obat yang sudah dicanangkan oleh IAI beberapa tahun yang lalu. Gerakan ini merupakan upaya kongkrit dari apoteker baik secara individu maupun institusi untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui tercapainya derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.

Hari Kesehatan Nasional (HKN), 12 November 2014

Di dalam negeri, kita juga memperingati Hari Kesehatan Nasional (HKN) setiap tanggal 12 November. Ikatan Apoteker Indonesia juga menginstruksikan kepada segenap apoteker untuk melanjutkan beberapa program sosialisasi yang sudah dilaksanakan dalam peringatan hari apoteker sedunia.
Beberapa kegiatan yang diinstruksikan oleh Pengurus Pusat IAI tersebut meliputi:
  • SOSIALISASI Program Keluarga Sadar Obat oleh Pengurus Daerah/Pengurus Cabang melalui media Radio/ TV Lokal / Media Cetak lokal di masing-masing daerah. (download materi di sini)
  • Memberikan PENYULUHAN tentang pentingnya keluarga sadar obat kepada warga masyarakat di lingkungan tempat kerja/praktik masing-masing
  • Pemasangan SPANDUK dan POSTER Program Keluarga Sadar Obat oleh Apoteker di Apotek tempat praktik masing-masing (download desain poster dan spanduk).
  • Pemasangan PAPAN NAMA PRAKTIK oleh Apoteker di Apotek tempat praktik masing-masing sesuai dengan ketentuan PO. 005/ PP.IAI/1418/VII/2014 tentang Papan Nama Praktik Apoteker
  • Membuat T-SHIRT DAGUSIBU dalam jumlah yang cukup, untuk dipakai pada peringatan HKN 2014 (download desain T-Shirt di sini)
  • Melakukan koordinasi dengan dinas kesehatan propinsi/kabupaten/kota setempat untuk berperan aktif dalam rangkaian kegiatan HKN 2014

MENJADI FASKES TINGKAT PERTAMA BPJS KESEHATAN


Syarat Fasilitas

Fasilitas kesehatan tingkat pertama yang ingin bekerja sama dengan BPJS Kesehatan harus dapat melayani:
  • pelayanan kesehatan promotif,
  • pelayanan kesehatan preventif,
  • pelayanan kesehatan kuratif,
  • pelayanan kesehatan rehabilitatif,
  • pelayanan kebidanan,
  • pelayanan kesehatan darurat medis,
  • pelayanan penunjang (laboratorium sederhana dan farmasi). Jika faskes tidak memiliki layanan penunjang, maka wajib membangun jejaring dengn sarana penunjang tersebut.


Kelengkapan dokumen

  1. Praktik dokter atau dokter gigi:
  • Surat Ijin Praktik (SIP);
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  • Perjanjian kerja sama dengan laboratorium, apotek, dan jejaring lainnya; dan
  • Surat pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan yang terkait dengan Jaminan Kesehatan Nasional.
  1. Puskesmas atau yang setara:
  • Surat Ijin Operasional;
  • Surat Ijin Praktik (SIP) bagi dokter/dokter gigi, Surat Ijin Praktik Apoteker (SIPA) bagi Apoteker, dan Surat Ijin Praktik atau Surat Ijin Kerja (SIP/SIK) bagi tenaga kesehatan lain;
  • Perjanjian kerja sama dengan jejaring, jika diperlukan; dan
  • Surat pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan yang terkait dengan Jaminan Kesehatan Nasional.
  1. Klinik Praktek atau yang setara:
  • Surat Ijin Operasional;
  • Surat Ijin Praktik (SIP) bagi dokter/dokter gigi dan Surat Ijin Praktik atau Surat Ijin Kerja (SIP/SIK) bagi tenaga kesehatan lain;
  • Surat Ijin Praktik Apoteker (SIPA) bagi Apoteker dalam hal klinik menyelenggarakan pelayanan kefarmasian;
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan;
  • Perjanjian kerja sama dengan jejaring, jika diperlukan; dan
  • Surat pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan yang terkait dengan Jaminan Kesehatan Nasional.
  1. Rumah Sakit Kelas D Pratama atau yang setara:
  • Surat Ijin Operasional;
  • Surat Ijin Praktik (SIP) tenaga kesehatan yang berpraktik;
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan;
  • Perjanjian kerja sama dengan jejaring, jika diperlukan; dan
  • Surat pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan yang terkait dengan Jaminan Kesehatan Nasional.
  1. Persyaratan bagi praktik bidan dan/atau praktik perawat pada wilayah yang tidak terdapat dokter:
  • Surat Ijin Praktik (SIP);
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  • Perjanjian kerja sama dengan dokter atau puskesmas pembinanya; dan
  • Surat pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan yang terkait dengan Jaminan Kesehatan Nasional.

Kamis, 25 September 2014

Jangan Asal Pilih, Beli Obat di Apotek yang Apotekernya 'Terlihat'

Jakarta, Saat membeli obat di apotek, perhatikan dengan baik apakah tenaga apoteker yang ada bisa memberikan penjelasan terkait obat yang dibeli. Sebab dengan begitu, obat yang dibeli bisa bermanfaat dengan tepat dan sesuai aturan.

"Bertemu apoteker itu penting. Pilih apotek yang apotekernya benar-benar ada di situ. Masyarakat tahu obat biasanya cuma warna, kemasan, bentuk dan harga. Padahal banyak hal lain yang perlu diketahui, seperti efek samping, interaksi (agar dipahami jarak konsumsi obat yang tepat), dan lain-lain," ungkap Ketua Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Drs Nurul Falah Eddy Pariang, Apt.

Hal tersebut diungkapkan olehnya saat menghadiri media briefing International Pharmaceutical Manufacturers Group (IPMG) yang diselenggarakan di Hotel Aston Rasuna, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, dan ditulis pada Rabu (21/5/2014).

Selasa, 09 September 2014

Samai Dokter, Apoteker Kini Praktik Pakai Jas dan Papan Nama

Jakarta, Selama ini, jas putih dan papan praktik sangat identik dengan profesi dokter. Dalam upaya untuk lebih dikenal masyarakat, profesi tenaga kesehatan lainnya yakni apoteker mulai memakai identitas serupa.

Keputusan tersebut diambil oleh IAI (Ikatan Apoteker Indonesia) dan telah ditetapkan pada rapat kerja nasional pertama IAI tahun kepengurusan 2014-2018 di Novotel Hotel, Jakarta, seperti ditulis Minggu (15/6/2014).

Ditemui pada acara yang sama, Ketua Umum Pengurus Pusat IAI, Drs Nurul Falah Eddy Pariang, Apt memaparkan tujuan pemasangan papan nama apoteker. Papanisasi dan pemakaian jas praktik oleh apoteker dilakukan agar masyarakat menyadari peran profesional apoteker sehingga meningkatkan kualitas pelayanan.

"Dokter itu ranahnya diagnosis dan tindakan medis, apoteker itu ranahnya menjelaskan obat. Obat tidak bisa ngomong sendiri. Misalnya antibiotik, dia dosisnya harus tepat tidak boleh kurang atau lebih. Apoteker dalam hal ini berperan untuk memberikan informasi mulai dari cara minum, aturan pakai, interaksi dengan obat lain, dan efek samping jika ada," ujar Nurul.

Rabu, 03 September 2014

RINCIAN FORMASI ASN DAERAH DARI PELAMAR UMUM PEMERINTAH KOTA TASIKMALAYA TAHUN ANGGARAN 2014

Klik Disini Untuk Melihat Detail Formasi

A. Persyaratan Umum
1.   Warga Negara Indonesia
2.Berusia serendah-rendahnya 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat pelamaran.
3.Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai   kekuatan yang tetap,   karena melakukan suatu   tindak pidana kejahatan.
4.Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS / Anggota TNI / Anggota Kepolisian Negara, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai swasta.
5.Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil Calon Anggota/anggota TNI/POLRI.
6.Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan ketrampilan yang diperlukan.
7.Memenuhi jenjang pendidikan dan kualifikasi pendidikan yang ditetapkan.
8.   Mempunyai integritas tinggi dan berkelakuan baik serta bebas Narkoba.
9.   Sehat jasmani dan rohani.
10. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai.
11.Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
12.Apabila salah satu point tersebut diatas tidak terpenuhi, maka peserta dinyatakan gugur dalam seleksi administrasi

Selasa, 02 September 2014

RINCIAN FORMASI ASN DARI PELAMAR UMUM KEMENTERIAN KESEHATAN TAHUN ANGGARAN 2014


Untuk Informasi Lebih Lengkap Tentang Rincian Formasi ASN Dari Pelamar Umum Kementrian Kesehatan tahun 2014, dapat dilihat disini.


I. Persyaratan pendaftaran CPNS Kementerian Kesehatan Tahun 2014 adalah:
1. Persyaratan Umum Pelamar :
a. Warga Negara Republik Indonesia.
b. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun
    pada tanggal 1 Nopember 2014.
c. Usia pelamar ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada Ijazah 
    yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran.
d. Sehat jasmani dan rohani.
e. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan.
f. Tidak dalam kedudukan sebagai pengurus/anggota partai politik.
g. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat 
    sebagai PNS/Anggota TNI/Polri maupun pegawai swasta.
h. Tidak berkedudukan sebagai Calon/PNS.

Minggu, 23 Februari 2014

Ketua PP Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Periode 2014 - 2018

SELAMAT ATAS TERPILIHNYA
Drs. Nurul Falah Edy Pariang, Apt.
Sebagai
Ketua PP Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) periode 2014 - 2018
terpilih dalam Kongres Nasional XIX, 21 - 23 Februari 2014, Grand Sahid Hotel Jakarta
Tema “Melalui Kongres Nasional dan Pertemuan Ilmiah Mari Kita Wujudkan Praktik Profesi Sesuai Dengan Peran & Fungsi Apoteker”

Dengan kilasan profil sebagai berikut,
Menyelesaikan pendidikan Apoteker dari Universitas Gajah Mada pada tahun 1987, lahir di Wonosobo Jawa Tengah pada 23 Maret 1962. Bergabung ke PT. Kimia Farma Apotek pada tahun 1990. Berkarir sebagai Kepala Apotek Annex PBF Kimia Farma Apotek sampai dengan Tahun 2004 dan menjadi Manager SDM PT.Kimia Farma(Persero) Tbk. Pada saat ini beliau tercatat sebagai anggota KFN (Komite Farmasi Nasional). Selanjutnya melalui Keputusan Pemegang Saham Di Luar Rapat PT. Kimia Farma Apotek ditetapkan sebagai Komisaris Utama PT. Kimia Farma Apotek.
Nurul Falah tercatat sebagai Anggota DPR RI Komisi IX tahun 2004 – 2009 dengan nomor anggota 178 dari daerah pemilihan Kalimantan Tengah. Beristrikan seorang wanita bernama Dra Emy Indriastuti dan dikaruniai dua orang anak. Semasa mahasiswa aktif sebagai Ketua Kopma UGM semenjak tahun 1985 hingga 1987. Aktif di GP Farmasi Kalimantan Tengah dan sempat menjadi Ketua dari tahun 1992 – 1997.

Minggu, 20 Oktober 2013

SKPA PD IAI JABAR AWAL DESEMBER 2013


Memanfaatkan Masa Transisi Re-Sertifikasi, Tahun 2013 dan merespon banyaknya permintaan, PD IAI Jabar akan menyelenggarakan SKPA lagi pada Awal Desember 2013. Tempat penyelenggaraan di Bandung (Hotel Definitif, menyusul) dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. Mengisi Formulir yang disediakan
  2. Memiliki KTA IAI
  3. Membayar biaya SKPA sesuai ketentuan PD IAI Jabar
  4. Bersedia mentaati ketentuan Panitia
  5. Bagi peserta dari dalam PD IAI Jabar, wajib membawa Surat dari PC Setempat berupa :
    • Keterangan Tidak Cukup SKP, bagi yang sudah punya Sertifikat Kompetensi; atau
    • Keterangan Belum Pernah Memiliki Sertifikat Kompetensi. 
  6. Bagi peserta dari luar PD IAI Jabar, wajib membawa Surat Pengantar/Keterangan Belum Pernah Memiliki Sertifikat Kompetensi dari PD Setempat. Pendaftaran dapat langsung ke Sekretariat PD IAI Jabar, 
  7. Hubungi kami di  :
    Sekretariat IKATAN APOTEKER INDONESIA DAERAH JAWA BARATKantor : Jl. PH.H Mustofa No.39 - Suropati Core (SUCORE) Blok M-11 Lt.1 & 2 Bandung, 40192.  Tel/fax : 022-87241408 Email : sekretariat.iaijabar@gmail.com

Senin, 24 Juni 2013

Seminar Kode Etik Apoteker Indonesia, 4 SKP : 29 Juni 2013

Dengan ini diberitahukan bahwa MPEAD IAI Jawa Barat Bekerjasama dengan PD IAI Jawa Barat mengadakan seminar tentang kode etik apoteker indonesia yang akan dilaksanakan pada :
Hari, Tanggal : Sabtu, 29 Juni 2013
Tempat          : RS Santosa Hospital Bandung Center
                       Jl. Kebon Jati no.38 Bandung
Waktu           : 09.00 s/d 13.00 WIB
Pembicara     :
1. Pakar Hukum Kesehatan, Dr. Faiq Bahfen (aspek hukum dan etika dalam praktek kefarmasian)
2. Ketua MPEA, Drs. Sofiarman Tarmizi, Apt. (Kode etik apoteker indonesia)
3. Praktisi, Dra. Harlina Kisdarjono, MM., Apt. (Implementasi Prinsip etika dalam pelayanan kefarmasian)
Fasilitas         : 4 point SKP.
Pendaftaran   :
Sekretariat PD IAI Jawa Barat
Komplek Perkantoran Surapati Core (sucore) no. M11,
Jl. PHH Mustofa no.39 Bandung 
phone : 022 87241408

Senin, 10 Juni 2013

PENDAFTARAN SIPNAP KOLEKTIF


PENDAFTARAN SIPNAP KOLEKTIF
PC IAI Kab. TASIKMALAYA
bagi rekan sekalian yang kesulitan dalam melakukan proses pendaftaran SIPNAP, silahkan mengisi form pendaftaran berikut ini dan dikirim ke iaikabtasikmalaya@gmail.com lalu konfirmasi ke no 085351151606.
insyaallah akan di bantu oleh sekretariat dalam proses daftarnya. Terimakasih

Download form nya di sini : 

Rabu, 29 Mei 2013

Salah Satu Simulasi Penanganan Resep Di Apotek

Secara Singkat, berikut ulasan penanganan resep di apotek yaitu :
1) Skrining Resep
Skrining resep secara administratif meliputi kelengkapan resep
Dalam skrining resep berkaitan dengan pengobatan rasional Apoteker diharapkan dapat melakukan Anamnese keFarmasian (AF)

2) Penilaian Pengobatan Rasional oleh Apoteker
3) Peracikan obat (Compounding & Dispensing)
3) Penyerahan dan pemberian KIE (Konseling Informasi dan Edukasi) pasien
dan berikut ini adalah salah satu contoh penanganan resep di apotek, (Contoh ini adalah UTS mata kuliah Compounding & Dispensing, Jawaban atas resep ini dikerjakan oleh Fischer Raditya Simorangkir (Mhs Profesi PS-Apoteker Jurusan Farmasi Udayana, Angkatan ke 4)

Tanya jawab BPJS Kesehatan ; 01 Januari 2014


Apa itu BPJS ?

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial( BPJS ) adalah badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan social. BPJS terdiri dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketengakerjaan.

Apa itu BPJS Kesehatan?
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial( BPJS )Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan

Kapan BPJS Kesehatan mulai operasional?
BPJS Kesehatan mulai opersional pada tanggal 1 Januari 2014

Apa itu Jaminan Kesehatan ?
Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.

Selasa, 28 Mei 2013

Penghargaan Siswa Berprestasi, Oleh IAI Kab. Tasikmalaya

Ketua IAI Kab Tasikmalaya (H Diana Somantri )
memberikan  piagam penghargaan bagi siswa berprestasi
dari SMK Kes KH Ilyas Ruhiat, atas nama Zakiyah Nurbayani 
Singaparna, Sabtu, 18 Mei 2013
Alhamdulillah, salah satu program kepengurusan IAI Kab. Tasikmalaya untuk bisa ikut memberikan apresiasi kepada siswa SMK Farmasi di Kab. Tasikmalaya yang berprestasi, dapat terlaksana. 
Pada hari sabtu, 18 mei 2013 telah diserahkan piagam penghargaan beserta plakat dan dana pembinaan kepada siswa berprestasi dari SMK Kes KH Moh Ilyas Ruhiat Jurusan Farmasi, atas nama Zakiyah Nurbayani oleh ketua IAI Kab. Tasikmalaya, H Diana Somantri, S.Far., Apt. dan saat itu juga sedang melaksanakan acara perpisahan kelas XII, harapan kami hal ini dapat terus berlangsung dan mampu menjaga hubungan baik antara organisasi profesi dan SMK Farmasi selaku pencetak TTK yang berkualitas. aamiin... 
Dan untuk selanjutnya, akan diberikan penghargaan yang sama kepada siswa berprestasi Jurusan farmasi di sekolah berikut ini :
1. SMK Negeri Bantar Kalong
2. SMK Asshsofa Singaparna
3. SMK Miftahunnajah Cikadu
4. SMK BK Sukaraja
5. SMK BK Ciawi
Semoga dapat bermanfaat, dan program ini dapat terus terlaksana setiap tahunnya, sebagai bentuk komitmen kami dalam menghargai perjuangan siswa yang menekuni dunia farmasi. 

Jumat, 24 Mei 2013

Alur Resertifikasi Apoteker

Keterangan Lebih Lanjut Dapat Menghubungi :
PC IAI KAB. TASIKMALAYA
(Sekretariat) Jl. Panugaran No.34 01/01 Mangunreja Tasikmalaya
(phone) 085351151606 (Email) iaikabtasikmalaya@gmail.com

Alur Permohonan Rekomendasi Praktek Apoteker

Keterangan Lebih Lanjut Dapat Menghubungi :
PC IAI KAB. TASIKMALAYA
(Sekretariat) Jl. Panugaran No.34 01/01 Mangunreja Tasikmalaya
(phone) 085351151606 (Email) iaikabtasikmalaya@gmail.com

Alur Perijinan Apotek(er)

Keterangan Lebih Lanjut Dapat Menghubungi :
PC IAI KAB. TASIKMALAYA
(Sekretariat) Jl. Panugaran No.34 01/01 Mangunreja Tasikmalaya
(phone) 085351151606 (Email) iaikabtasikmalaya@gmail.com