Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia baru-baru ini mengeluarkan peraturan tentang Papan Nama Praktik Apoteker. Peraturan yang dirilis pada bulan Juli 2014 ini merupakan salah satu hasil dari Rapat Kerja Nasional IAI yang dilaksanakan pada Juni 2014 di Jakarta. Peraturan organisasi ini merupakan peraturan yang mengikat bagi setiap Apoteker yang menjalankan praktek kefarmasian di apotek di seluruh wilayah Indonesia tanpa terkecuali.
Di dalam peraturan dengan nomor PO. 005/ PP.IAI/1418/VII/2014 tersebut, setiap apoteker yang berpraktek di apotek diwajibkan untuk memasang papan nama praktik berukuran 80 cm x 60 cm berbahan kayu atau bahan lain yang sesuai. Selain memuat identitas apoteker, papan tersebut juga harus mencantumkan hari dan jam praktek apoteker tersebut.
Secara detail, aturan tersebut menjelaskan bahwa papan praktik yang dimaksud harus mencantumkan beberapa hal berikut tanpa ada tambahan lain:
- Logo Ikatan Apoteker Indonesia
- Nama dan atau sebutan profesional sesuai Surat Ijin Praktik Apoteker (SIPA)
- Nomor Surat Ijin Praktik Apoteker (SIPA)
- Nomor Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA)
- Hari dan jam praktik.
- Nama, alamat dan nomor telepon Apotek
Terakreditasi 5 SKP
Untuk mendorong partisipasi aktif dari semua Apoteker, PP IAI memberikan nilai kredit sebesar 5 SKP (sesuai dengan SK PP IAI No. 089/SK-SKP/PP.IAI/IX/2014) kepada sejawat yang memasang papan nama praktik apoteker di apotek tempat melaksanakan praktek kefarmasian. Dengan adanya papan praktik ini, diharapkan masyarakat mempunyai akses yang lebih baik dengan Apoteker-nya, sehingga hak masyarakat untuk mendapatkan obat yang efektif, aman, dan rasional dapat terjaga.
SK dan peraturan ini dapat diunduh pada tautan ini