Berdasarkan kepada surat edaran dari PD IAI Jawa Barat No.
018/SE/PD-IAI JABAR/VI/2013 tentang pengelolaan permohonan rekomendasi apoteker
dan penyederhanaan kebijakan notifikasi PD IAI Jawa Barat. Maka dengan ini
kami, PC IAI Kab. Tasikmalaya memberitahukan kepada seluruh apoteker pemohon
rekomendasi bahwasanya per tanggal 01 Juli 2013 akan berlaku ketentuan atau
kebijakan sebagai berikut :
- Semua Rekomendasi Apoteker diterbitkan oleh pengurus cabang IAI Kabupaten/ Kota Setempat.
- Semua rekomendasi apoteker yang diterbitkan, harus memperoleh nomor notifikasi dari PD IAI Jawa Barat terlebih dahulu.
- Semua Rekomendasi harus memenuhi semua criteria yang telah ditetapkan oleh PD IAI Jawa Barat (meliputi aspek administratif, aspek pemenuhan peraturan perundangan, aspek pembinaan anggota, dan aspek pengelolaan situasi) guna mendorong terlaksananya praktek apoteker secara benar, professional dan etis.
- Semua permohonan rekomendasi yang masuk HARUS SEGERA DI RESPON oleh tim rekomendasi paling lambat 10 hari kerja, sejak berkas di terima lengkap. Dengan ketentuan respon sebagai berikut :
- Permohonan rekomendasi di terima (artinya Rekomendasi Diterbitkan) apabila semua kriteria terpenuhi.
- Permohonan rekomendasi ditolak dengan disertai alasan (berupa kriteria yang tidak belum dapat dipenuhi)
- Respon tersebut diatas didasarkan kepada penilaian obyektif tim rekomedasi cabang melalui proses wawancara permohonan rekomendasi, sesuai dengan daftar tilik kriteria yang ditentukan oleh PC IAI Kabupaten / Kota Setempat.
- (Klik disini) DOWNLOAD DAFTAR TILIK KRITERIA permohonan rekomendasi apoteker di Apotek mandiri, Apotek Kerjasama Pemodal, Klinik Kerjasama pemodal.
- (Klik disini) DOWNLOAD DAFTAR TILIK KRITERIA permohonan rekomendasi apoteker di IFRS (Rumah Sakit) Type C/D.
- (Klik disini) DOWNLOAD DAFTAR TILIK KRITERIA permohonan rekomendasi apoteker di Fasilitas Distribusi (PBF).
- (Klik disini) DOWNLOAD DAFTAR TILIK KRITERIA permohonan rekomendasi apoteker di Fasilitas Industri (Farmasi, Kosmetik, Obat Tradisional dan Makmin).
- Respon tersebut diatas di informasikan kepada apoteker pemohon melalui media komunikasi.
- Skema Baru Pengelolaan Penerbitan
Rekomendasi Tahun 2013 (mulai tanggal 01 Juli 2013), adalah sebagai
berikut :
- Penyederhanaan Proses Notifikasi PD IAI Jawa Barat Tahun 2013
Untuk Apoteker
Pemohon rekomendasi bidang
Apotek/Klinik/Puskesmas dan RS tipe C/D proses nya adalah :
Kirim salinan (Copy) Permohonan Rekomendasi
Ke PD IAI Jawa Barat melaui FAX/ EMAIL/ POS EXPRES/ JNE/ TIKI/ DLL --> Notifikasi Langsung Diterbitkan.
Untuk
Apoteker Pemohon rekomendasi bidang selain
yang diatas, proses nya adalah :
Kirim salinan (Copy) Permohonan Rekomendasi
Ke PD IAI Jawa Barat melaui FAX/ EMAIL/ POS EXPRES/ JNE/ TIKI/ DLL --> Pembinaan Keseminatan Oleh himpunan Seminat yang
sesuai --> Notifikasi Langsung
Diterbitkan.