Tampilkan postingan dengan label Informasi Dunia Kesehatan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Informasi Dunia Kesehatan. Tampilkan semua postingan

Kamis, 06 November 2014

Pelantikan Komite Farmasi Nasional 2014-2017


Menteri Kesehatan RI, dr. Nafsiah Mboi pada Selasa 23 September 2014  telah melantik  anggota Komite Farmasi Nasional masa bakti 2014-2017. Komite Farmasi Nasional ini terdiri dari 9 orang, yakni:  Drs. Purwadi Apt. yang merangkap Ketua KFN, Dr. Faiq Bahfen SH, Reri Indriani Apt, MSi, Dr. Umi Athiyah Apt, Drs. Nurul Falah Apt, Drs. Ahaditomo Apt, Drs. Bambang Triwara Apt, dan Dra. Suzana  Apt. Selain Reri Indriani, kedelapan anggota lainnya merupakan anggota KFN periode 2011-2014.
Menkes RI mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Ketua dan anggota KFN periode 2011-2014 yang telah bekerja keras dan melaksanakan tugas dengan baik. Menurut Menkes, mereka telah berhasil melakukan registrasi apoteker di seluruh Indonesia yang jumlahnya kini lebih 48 ribu orang, mengembangkan sistem registrasi on line, dan  menerbitkan pedoman sumpah apoteker. Bersama Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud dan IAI, telah disusun pula  Naskah Akademik Pendidikan Apoteker Indonesia, Standar Pendidikan Apoteker Indonesia, Matriks Blue Print Uji Kompetensi Apoteker Indonesia dan Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi Farmasi Indonesia.

ISO INDONESIA Terbaru Telah Beredar Awal November 2014


Awal November 2014  ,  ISO Indonesia edisi baru (Vol. 49) mulai beredar di toko buku ternama di seluruh  tanah air. Selain berisi  indeks obat-obatan yang beredar di Indonesia, ISO Indonesia juga memuat banyak artikel baru yang merupakan panduan bagi tenaga medis dalam memberikan informasi kepada pasien.
Buku setebal  712 halaman ini memberikan penjelasan ringkas tentang  kelas terapi sebelum menguraikan obat-obat yang masuk kelas terapi dimaksud.    Obat-obat yang beredar di Indonesia  dibagi dalam 31 kelas terapi.
ISO Indonesia 49 tidak hanya berisi indeks obat-obatan. Banyak naskah bermanfaat bagi tenaga medis, khususnya apoteker dalam menunjang pekerjaan sehari-hari. Artikel yang dimaksud antara lain Cara Pemakaian Obat pada Mata, Hidung dan Telinga; Pemakaian Obat untuk Lansia; Dosis Bayi dan Anak; Penggunaan Obat Pada Masa Kehamilan dan Menyusui; Sediaan Oral yang Tidak Boleh Digerus dan Dikunyah; Singkatan Resep dan Daftar Singkatan latin dan sebagainya.

Kamis, 02 Oktober 2014

Papan Nama Praktek Apoteker, Mengikat Bagi Apoteker yang menjalankan praktek kefarmasian di Apotek


Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia baru-baru ini mengeluarkan peraturan tentang Papan Nama Praktik Apoteker. Peraturan yang dirilis pada bulan Juli 2014 ini merupakan salah satu hasil dari Rapat Kerja Nasional IAI yang dilaksanakan pada Juni 2014 di Jakarta. Peraturan organisasi ini merupakan peraturan yang mengikat bagi setiap Apoteker yang menjalankan praktek kefarmasian di apotek di seluruh wilayah Indonesia tanpa terkecuali.
Di dalam peraturan dengan nomor PO. 005/ PP.IAI/1418/VII/2014 tersebut, setiap apoteker yang berpraktek di apotek diwajibkan untuk memasang papan nama praktik berukuran 80 cm x 60 cm berbahan kayu atau bahan lain yang sesuai. Selain memuat identitas apoteker, papan tersebut juga harus mencantumkan hari dan jam praktek apoteker tersebut.
Secara detail, aturan tersebut menjelaskan bahwa papan praktik yang dimaksud harus mencantumkan beberapa hal berikut tanpa ada tambahan lain: 
  1. Logo Ikatan Apoteker Indonesia
  2. Nama dan atau sebutan profesional sesuai Surat Ijin Praktik Apoteker (SIPA)
  3. Nomor Surat Ijin Praktik Apoteker (SIPA)
  4. Nomor Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA)
  5. Hari dan jam praktik.
  6. Nama, alamat dan nomor telepon Apotek

Mari Berkampanye "Gerakan Keluarga Sadar Obat" pada Hari Kesehatan Nasional, 12 November 2014


Ikatan Apoteker Indonesia, dalam rangka memperingati The World Pharmacist Day pada tanggal 25 September 2014 kemarin, telah melakukan beberapa kegiatan dari tingkat pusat hingga daerah. Rangkaian kegiatan tersebut meliputi sosialisasi penggunaan obat yang benar (melalui media cetak dan radio) termasuk juga sosialisasi Gerakan Keluarga Sadar Obat yang sudah dicanangkan oleh IAI beberapa tahun yang lalu. Gerakan ini merupakan upaya kongkrit dari apoteker baik secara individu maupun institusi untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui tercapainya derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.

Hari Kesehatan Nasional (HKN), 12 November 2014

Di dalam negeri, kita juga memperingati Hari Kesehatan Nasional (HKN) setiap tanggal 12 November. Ikatan Apoteker Indonesia juga menginstruksikan kepada segenap apoteker untuk melanjutkan beberapa program sosialisasi yang sudah dilaksanakan dalam peringatan hari apoteker sedunia.
Beberapa kegiatan yang diinstruksikan oleh Pengurus Pusat IAI tersebut meliputi:
  • SOSIALISASI Program Keluarga Sadar Obat oleh Pengurus Daerah/Pengurus Cabang melalui media Radio/ TV Lokal / Media Cetak lokal di masing-masing daerah. (download materi di sini)
  • Memberikan PENYULUHAN tentang pentingnya keluarga sadar obat kepada warga masyarakat di lingkungan tempat kerja/praktik masing-masing
  • Pemasangan SPANDUK dan POSTER Program Keluarga Sadar Obat oleh Apoteker di Apotek tempat praktik masing-masing (download desain poster dan spanduk).
  • Pemasangan PAPAN NAMA PRAKTIK oleh Apoteker di Apotek tempat praktik masing-masing sesuai dengan ketentuan PO. 005/ PP.IAI/1418/VII/2014 tentang Papan Nama Praktik Apoteker
  • Membuat T-SHIRT DAGUSIBU dalam jumlah yang cukup, untuk dipakai pada peringatan HKN 2014 (download desain T-Shirt di sini)
  • Melakukan koordinasi dengan dinas kesehatan propinsi/kabupaten/kota setempat untuk berperan aktif dalam rangkaian kegiatan HKN 2014

MENJADI FASKES TINGKAT PERTAMA BPJS KESEHATAN


Syarat Fasilitas

Fasilitas kesehatan tingkat pertama yang ingin bekerja sama dengan BPJS Kesehatan harus dapat melayani:
  • pelayanan kesehatan promotif,
  • pelayanan kesehatan preventif,
  • pelayanan kesehatan kuratif,
  • pelayanan kesehatan rehabilitatif,
  • pelayanan kebidanan,
  • pelayanan kesehatan darurat medis,
  • pelayanan penunjang (laboratorium sederhana dan farmasi). Jika faskes tidak memiliki layanan penunjang, maka wajib membangun jejaring dengn sarana penunjang tersebut.


Kelengkapan dokumen

  1. Praktik dokter atau dokter gigi:
  • Surat Ijin Praktik (SIP);
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  • Perjanjian kerja sama dengan laboratorium, apotek, dan jejaring lainnya; dan
  • Surat pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan yang terkait dengan Jaminan Kesehatan Nasional.
  1. Puskesmas atau yang setara:
  • Surat Ijin Operasional;
  • Surat Ijin Praktik (SIP) bagi dokter/dokter gigi, Surat Ijin Praktik Apoteker (SIPA) bagi Apoteker, dan Surat Ijin Praktik atau Surat Ijin Kerja (SIP/SIK) bagi tenaga kesehatan lain;
  • Perjanjian kerja sama dengan jejaring, jika diperlukan; dan
  • Surat pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan yang terkait dengan Jaminan Kesehatan Nasional.
  1. Klinik Praktek atau yang setara:
  • Surat Ijin Operasional;
  • Surat Ijin Praktik (SIP) bagi dokter/dokter gigi dan Surat Ijin Praktik atau Surat Ijin Kerja (SIP/SIK) bagi tenaga kesehatan lain;
  • Surat Ijin Praktik Apoteker (SIPA) bagi Apoteker dalam hal klinik menyelenggarakan pelayanan kefarmasian;
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan;
  • Perjanjian kerja sama dengan jejaring, jika diperlukan; dan
  • Surat pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan yang terkait dengan Jaminan Kesehatan Nasional.
  1. Rumah Sakit Kelas D Pratama atau yang setara:
  • Surat Ijin Operasional;
  • Surat Ijin Praktik (SIP) tenaga kesehatan yang berpraktik;
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan;
  • Perjanjian kerja sama dengan jejaring, jika diperlukan; dan
  • Surat pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan yang terkait dengan Jaminan Kesehatan Nasional.
  1. Persyaratan bagi praktik bidan dan/atau praktik perawat pada wilayah yang tidak terdapat dokter:
  • Surat Ijin Praktik (SIP);
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  • Perjanjian kerja sama dengan dokter atau puskesmas pembinanya; dan
  • Surat pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan yang terkait dengan Jaminan Kesehatan Nasional.

Kamis, 25 September 2014

Jangan Asal Pilih, Beli Obat di Apotek yang Apotekernya 'Terlihat'

Jakarta, Saat membeli obat di apotek, perhatikan dengan baik apakah tenaga apoteker yang ada bisa memberikan penjelasan terkait obat yang dibeli. Sebab dengan begitu, obat yang dibeli bisa bermanfaat dengan tepat dan sesuai aturan.

"Bertemu apoteker itu penting. Pilih apotek yang apotekernya benar-benar ada di situ. Masyarakat tahu obat biasanya cuma warna, kemasan, bentuk dan harga. Padahal banyak hal lain yang perlu diketahui, seperti efek samping, interaksi (agar dipahami jarak konsumsi obat yang tepat), dan lain-lain," ungkap Ketua Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Drs Nurul Falah Eddy Pariang, Apt.

Hal tersebut diungkapkan olehnya saat menghadiri media briefing International Pharmaceutical Manufacturers Group (IPMG) yang diselenggarakan di Hotel Aston Rasuna, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, dan ditulis pada Rabu (21/5/2014).

Selasa, 09 September 2014

Samai Dokter, Apoteker Kini Praktik Pakai Jas dan Papan Nama

Jakarta, Selama ini, jas putih dan papan praktik sangat identik dengan profesi dokter. Dalam upaya untuk lebih dikenal masyarakat, profesi tenaga kesehatan lainnya yakni apoteker mulai memakai identitas serupa.

Keputusan tersebut diambil oleh IAI (Ikatan Apoteker Indonesia) dan telah ditetapkan pada rapat kerja nasional pertama IAI tahun kepengurusan 2014-2018 di Novotel Hotel, Jakarta, seperti ditulis Minggu (15/6/2014).

Ditemui pada acara yang sama, Ketua Umum Pengurus Pusat IAI, Drs Nurul Falah Eddy Pariang, Apt memaparkan tujuan pemasangan papan nama apoteker. Papanisasi dan pemakaian jas praktik oleh apoteker dilakukan agar masyarakat menyadari peran profesional apoteker sehingga meningkatkan kualitas pelayanan.

"Dokter itu ranahnya diagnosis dan tindakan medis, apoteker itu ranahnya menjelaskan obat. Obat tidak bisa ngomong sendiri. Misalnya antibiotik, dia dosisnya harus tepat tidak boleh kurang atau lebih. Apoteker dalam hal ini berperan untuk memberikan informasi mulai dari cara minum, aturan pakai, interaksi dengan obat lain, dan efek samping jika ada," ujar Nurul.

Minggu, 23 Februari 2014

Ketua PP Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Periode 2014 - 2018

SELAMAT ATAS TERPILIHNYA
Drs. Nurul Falah Edy Pariang, Apt.
Sebagai
Ketua PP Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) periode 2014 - 2018
terpilih dalam Kongres Nasional XIX, 21 - 23 Februari 2014, Grand Sahid Hotel Jakarta
Tema “Melalui Kongres Nasional dan Pertemuan Ilmiah Mari Kita Wujudkan Praktik Profesi Sesuai Dengan Peran & Fungsi Apoteker”

Dengan kilasan profil sebagai berikut,
Menyelesaikan pendidikan Apoteker dari Universitas Gajah Mada pada tahun 1987, lahir di Wonosobo Jawa Tengah pada 23 Maret 1962. Bergabung ke PT. Kimia Farma Apotek pada tahun 1990. Berkarir sebagai Kepala Apotek Annex PBF Kimia Farma Apotek sampai dengan Tahun 2004 dan menjadi Manager SDM PT.Kimia Farma(Persero) Tbk. Pada saat ini beliau tercatat sebagai anggota KFN (Komite Farmasi Nasional). Selanjutnya melalui Keputusan Pemegang Saham Di Luar Rapat PT. Kimia Farma Apotek ditetapkan sebagai Komisaris Utama PT. Kimia Farma Apotek.
Nurul Falah tercatat sebagai Anggota DPR RI Komisi IX tahun 2004 – 2009 dengan nomor anggota 178 dari daerah pemilihan Kalimantan Tengah. Beristrikan seorang wanita bernama Dra Emy Indriastuti dan dikaruniai dua orang anak. Semasa mahasiswa aktif sebagai Ketua Kopma UGM semenjak tahun 1985 hingga 1987. Aktif di GP Farmasi Kalimantan Tengah dan sempat menjadi Ketua dari tahun 1992 – 1997.

Minggu, 10 November 2013

Selamat Hari Kesehatan Nasional ke-49 : 12 November 2013

“Sehat adalah hak setiap orang”. Oleh karena itu setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan;setiap orang mempunyai hak dalammemperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan; setiap orang berhak secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya.Pembangunan kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomis.

Minggu, 20 Oktober 2013

SKPA PD IAI JABAR AWAL DESEMBER 2013


Memanfaatkan Masa Transisi Re-Sertifikasi, Tahun 2013 dan merespon banyaknya permintaan, PD IAI Jabar akan menyelenggarakan SKPA lagi pada Awal Desember 2013. Tempat penyelenggaraan di Bandung (Hotel Definitif, menyusul) dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. Mengisi Formulir yang disediakan
  2. Memiliki KTA IAI
  3. Membayar biaya SKPA sesuai ketentuan PD IAI Jabar
  4. Bersedia mentaati ketentuan Panitia
  5. Bagi peserta dari dalam PD IAI Jabar, wajib membawa Surat dari PC Setempat berupa :
    • Keterangan Tidak Cukup SKP, bagi yang sudah punya Sertifikat Kompetensi; atau
    • Keterangan Belum Pernah Memiliki Sertifikat Kompetensi. 
  6. Bagi peserta dari luar PD IAI Jabar, wajib membawa Surat Pengantar/Keterangan Belum Pernah Memiliki Sertifikat Kompetensi dari PD Setempat. Pendaftaran dapat langsung ke Sekretariat PD IAI Jabar, 
  7. Hubungi kami di  :
    Sekretariat IKATAN APOTEKER INDONESIA DAERAH JAWA BARATKantor : Jl. PH.H Mustofa No.39 - Suropati Core (SUCORE) Blok M-11 Lt.1 & 2 Bandung, 40192.  Tel/fax : 022-87241408 Email : sekretariat.iaijabar@gmail.com

Rabu, 29 Mei 2013

Salah Satu Simulasi Penanganan Resep Di Apotek

Secara Singkat, berikut ulasan penanganan resep di apotek yaitu :
1) Skrining Resep
Skrining resep secara administratif meliputi kelengkapan resep
Dalam skrining resep berkaitan dengan pengobatan rasional Apoteker diharapkan dapat melakukan Anamnese keFarmasian (AF)

2) Penilaian Pengobatan Rasional oleh Apoteker
3) Peracikan obat (Compounding & Dispensing)
3) Penyerahan dan pemberian KIE (Konseling Informasi dan Edukasi) pasien
dan berikut ini adalah salah satu contoh penanganan resep di apotek, (Contoh ini adalah UTS mata kuliah Compounding & Dispensing, Jawaban atas resep ini dikerjakan oleh Fischer Raditya Simorangkir (Mhs Profesi PS-Apoteker Jurusan Farmasi Udayana, Angkatan ke 4)

Tanya jawab BPJS Kesehatan ; 01 Januari 2014


Apa itu BPJS ?

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial( BPJS ) adalah badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan social. BPJS terdiri dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketengakerjaan.

Apa itu BPJS Kesehatan?
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial( BPJS )Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan

Kapan BPJS Kesehatan mulai operasional?
BPJS Kesehatan mulai opersional pada tanggal 1 Januari 2014

Apa itu Jaminan Kesehatan ?
Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.