Kamis, 02 Oktober 2014

MENJADI FASKES TINGKAT PERTAMA BPJS KESEHATAN


Syarat Fasilitas

Fasilitas kesehatan tingkat pertama yang ingin bekerja sama dengan BPJS Kesehatan harus dapat melayani:
  • pelayanan kesehatan promotif,
  • pelayanan kesehatan preventif,
  • pelayanan kesehatan kuratif,
  • pelayanan kesehatan rehabilitatif,
  • pelayanan kebidanan,
  • pelayanan kesehatan darurat medis,
  • pelayanan penunjang (laboratorium sederhana dan farmasi). Jika faskes tidak memiliki layanan penunjang, maka wajib membangun jejaring dengn sarana penunjang tersebut.


Kelengkapan dokumen

  1. Praktik dokter atau dokter gigi:
  • Surat Ijin Praktik (SIP);
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  • Perjanjian kerja sama dengan laboratorium, apotek, dan jejaring lainnya; dan
  • Surat pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan yang terkait dengan Jaminan Kesehatan Nasional.
  1. Puskesmas atau yang setara:
  • Surat Ijin Operasional;
  • Surat Ijin Praktik (SIP) bagi dokter/dokter gigi, Surat Ijin Praktik Apoteker (SIPA) bagi Apoteker, dan Surat Ijin Praktik atau Surat Ijin Kerja (SIP/SIK) bagi tenaga kesehatan lain;
  • Perjanjian kerja sama dengan jejaring, jika diperlukan; dan
  • Surat pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan yang terkait dengan Jaminan Kesehatan Nasional.
  1. Klinik Praktek atau yang setara:
  • Surat Ijin Operasional;
  • Surat Ijin Praktik (SIP) bagi dokter/dokter gigi dan Surat Ijin Praktik atau Surat Ijin Kerja (SIP/SIK) bagi tenaga kesehatan lain;
  • Surat Ijin Praktik Apoteker (SIPA) bagi Apoteker dalam hal klinik menyelenggarakan pelayanan kefarmasian;
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan;
  • Perjanjian kerja sama dengan jejaring, jika diperlukan; dan
  • Surat pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan yang terkait dengan Jaminan Kesehatan Nasional.
  1. Rumah Sakit Kelas D Pratama atau yang setara:
  • Surat Ijin Operasional;
  • Surat Ijin Praktik (SIP) tenaga kesehatan yang berpraktik;
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan;
  • Perjanjian kerja sama dengan jejaring, jika diperlukan; dan
  • Surat pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan yang terkait dengan Jaminan Kesehatan Nasional.
  1. Persyaratan bagi praktik bidan dan/atau praktik perawat pada wilayah yang tidak terdapat dokter:
  • Surat Ijin Praktik (SIP);
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  • Perjanjian kerja sama dengan dokter atau puskesmas pembinanya; dan
  • Surat pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan yang terkait dengan Jaminan Kesehatan Nasional.

Prosedur Kerja Sama Faskes dengan BPJS Kesehatan


*Kredensialing adalah penilaian kelayakan.


Cara Pembayaran

BPJS Kesehatan membayar pelayanan kesehatan yang dikontrak dengan tarif Kapitasi dan non Kapitasi.
Tarif Kapitasi adalah besaran pembayaran per-bulan yang dibayar dimuka oleh BPJS Kesehatan kepada fasilitas kesehatan tingkat pertama berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar tanpa menghitung jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan. (Permenkes No.69 Tahun 2013)
Tarif non Kapitasi adalah besaran pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama berdasarkan jenis dan jumlah layanan yang diberikan. (Permenkes No.69 Tahun 2013). Tarif non Kapitasi hanya diberikan untuk beberapa pelayanan yang telah ditentukan

Tarif Kapitasi
Faskes
Tarif (Rp)
Puskesmas
3.000 – 6.000
Praktek Dokter Umum
8.000 – 10.000
Klinik Umum
8.000 – 10.000
RS Kelas D Pratama
8.000 – 10.000
Praktik Dokter Gigi
2.000

Tarif non Kapitasi
Jenis Layanan
Tarif (Rp)
Paket Rawat Inap per hari
100.000
Pemeriksaan ANC*
25.000
Persalinan pervaginam normal
600.000
Penanganan perdarahan paska keguguran, persalinan pervaginam dengan tindakan emergensi dasar
750.000
Pemeriksaan PNC/neonates*
25.000
Pelayanan tindakan paska persalinan (mis. placenta manual)
175.000
Pelayanan pra rujukan pada komplikasi kebidanan dan neonatal
125.000
Pelayanan KB pemasangan*:
- IUD/Implant
- Suntik
100.000
15.000
Penanganan komplikasi KB paska persalinan
125.000
* berlaku untuk pelayanan kesehatan kebidanan dan neonatal di luar faskes tingkat pertama yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
 Reference : http://www.jamkesindonesia.com/home/cetak/93/Faskes%20%3E%20INFO%20BAGI%20FASKES%20%3E%20MENJADI%20FASKES%20TINGKAT%20PERTAMA%20BPJS%20KESEHATAN