“Sehat adalah hak setiap orang”. Oleh karena itu setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan;setiap orang mempunyai hak dalammemperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan; setiap orang berhak secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya.Pembangunan kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomis.
Untuk melaksanakan amanah UU no.36 thn 2009 maka kita telah melaksanakan UU no 40 tahun 2004 tentang SJSN, akan tetapi belum semua masyarakat tercover dalam sistem jaminan kesehatan, untuk itu kita wajib melaksanakan UU no 24 tahun 2011 tentang BPJS, yang akan dimulai pada Januari 2014 secara bertahap, dan diharapkan tahun 2019 seluruh masyarakat Indonesia sudah mendapatkan Jaminan Kesehatan.
Kewajiban setiap orang berdasarkan UU No 36 tahun 2009 antara lain:
• Ikut mewujudkan, mempertahankan, danmeningkatkan derajatkesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, meliputi upaya kesehatan perseorangan, upaya kesehatan masyarakat, dan pembangunan berwawasan kesehatan.
• Menghormati hak orang lain dalam upaya memperoleh lingkungan yang sehat, baik fisik , biologi, maupun sosial.
• Berperilaku hidup sehat untuk mewujudkan, mempertahankan, danmemajukan kesehatan yang setinggi-tingginya.
• Menjaga dan meningkatkan derajat kesehatan bagi orang lain yang menjadi tanggung jawabnya.
• Turut serta dalam program jaminan kesehatan sosial, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Oleh karenanya pada Hari Kesehatan Nasional ini mari kita bersama-bersama mewujudkan Jaminan Kesehatan Nasional sebagai bentuk tanggung jawab terhadap pemenuhan hak kesehatan masyarakat.
Jakarta, September 2013
SekJen. Kementrian Kesehatan
dr. Supriyantoro, Sp.P., MARS