Untuk Informasi Lebih Lengkap Tentang Rincian Formasi ASN Dari Pelamar Umum Kementrian Kesehatan tahun 2014, dapat dilihat disini.
2. Persyaratan Khusus Pelamar:
a. Pelamar berasal dari:
i. Lulusan program studi perguruan tinggi negeri terakreditasi minimal C dengan IPK (Indeks Prestasi Kumulatif)
minimal 2,75 (dua koma tujuh lima).
ii. Lulusan program studi perguruan tinggi swasta terakreditasi minimal B dengan IPK (Indeks Prestasi Kumulatif)
minimal 2,75 (dua koma tujuh lima)
b. Akreditasi program studi perguruan tinggi tersebut berasal dari:
i. Badan Akreditasi NasionalPerguruan Tinggi (BAN-PT)atau Badan PPSDM Kesehatan Kemenkes
untuk pendidikan kesehatan (kecualiDokter/Dokter Spesialis/Dokter Gigi Spesialis).
ii. BAN-PT untuk pendidikan non kesehatan
c. Bagi pelamar yang melamar pada jabatan yang berkualifikasi pendidikandokter/dokter gigi/dokter spesialis
wajib memiliki STR (Surat Tanda Registrasi) yang masih berlaku.
d. Bagi pelamar yang melamar pada jabatan yang berkualifikasi pendidikan apoteker
wajib memiliki STRA (Surat Tanda Registrasi Apoteker) yang masih berlaku.
e. Bagi pelamar yang melamar pada jabatan yang berkualifikasi pendidikan S2
wajib memiliki ijazah S1/D.IV sesuai dengan formasi yang telah ditetapkan.
f. Bagi pelamar yang dinyatakan lulus sebagai CPNS Kementerian Kesehatan
wajib bertugas di unit kerja peminatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak diangkat menjadi PNS.
g. Bagi dokter yang dinyatakan lulus sebagai CPNS Kementerian Kesehatan dengan jabatan tenaga administrasi
(bukan tenaga kesehatan difasilitas pelayanan kesehatan), selama yang bersangkutan menduduki jabatan tersebut,
maka tidak diperkenankan mengikuti pendidikan dokter spesialis.
I. Jadwal Kegiatan Pengadaan CPNS Tahun 2014 registrasi on-line untuk lingkungan Kementerian Kesehatan adalah
tan 3 September s.d 17 September 2014.
II. Pelamar CPNS Kementerian Kesehatan Tahun 2014
diperbolehkan melamar untuk 3 (tiga) pilihan jabatan selama kualifikasi pendidikan memungkinkan.
III. Provinsi lokasi ujian pelamar mengikuti lokasi unit kerja peminatan
pada pilihan jabatan pertama yang dipilih pelamar.
|
Penting !!
- Memutuskan untuk memilih formasi ini berarti tidak bisa memilih formasi lainnya.