Rabu, 19 Desember 2018
Kamis, 06 November 2014
Pelantikan Komite Farmasi Nasional 2014-2017
Menteri Kesehatan RI, dr. Nafsiah Mboi pada Selasa 23 September 2014 telah melantik anggota Komite Farmasi Nasional masa bakti 2014-2017. Komite Farmasi Nasional ini terdiri dari 9 orang, yakni: Drs. Purwadi Apt. yang merangkap Ketua KFN, Dr. Faiq Bahfen SH, Reri Indriani Apt, MSi, Dr. Umi Athiyah Apt, Drs. Nurul Falah Apt, Drs. Ahaditomo Apt, Drs. Bambang Triwara Apt, dan Dra. Suzana Apt. Selain Reri Indriani, kedelapan anggota lainnya merupakan anggota KFN periode 2011-2014.
Menkes RI mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Ketua dan anggota KFN periode 2011-2014 yang telah bekerja keras dan melaksanakan tugas dengan baik. Menurut Menkes, mereka telah berhasil melakukan registrasi apoteker di seluruh Indonesia yang jumlahnya kini lebih 48 ribu orang, mengembangkan sistem registrasi on line, dan menerbitkan pedoman sumpah apoteker. Bersama Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud dan IAI, telah disusun pula Naskah Akademik Pendidikan Apoteker Indonesia, Standar Pendidikan Apoteker Indonesia, Matriks Blue Print Uji Kompetensi Apoteker Indonesia dan Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi Farmasi Indonesia.
ISO INDONESIA Terbaru Telah Beredar Awal November 2014
Awal November 2014 , ISO Indonesia edisi baru (Vol. 49) mulai beredar di toko buku ternama di seluruh tanah air. Selain berisi indeks obat-obatan yang beredar di Indonesia, ISO Indonesia juga memuat banyak artikel baru yang merupakan panduan bagi tenaga medis dalam memberikan informasi kepada pasien.
Buku setebal 712 halaman ini memberikan penjelasan ringkas tentang kelas terapi sebelum menguraikan obat-obat yang masuk kelas terapi dimaksud. Obat-obat yang beredar di Indonesia dibagi dalam 31 kelas terapi.
ISO Indonesia 49 tidak hanya berisi indeks obat-obatan. Banyak naskah bermanfaat bagi tenaga medis, khususnya apoteker dalam menunjang pekerjaan sehari-hari. Artikel yang dimaksud antara lain Cara Pemakaian Obat pada Mata, Hidung dan Telinga; Pemakaian Obat untuk Lansia; Dosis Bayi dan Anak; Penggunaan Obat Pada Masa Kehamilan dan Menyusui; Sediaan Oral yang Tidak Boleh Digerus dan Dikunyah; Singkatan Resep dan Daftar Singkatan latin dan sebagainya.
Kamis, 02 Oktober 2014
Papan Nama Praktek Apoteker, Mengikat Bagi Apoteker yang menjalankan praktek kefarmasian di Apotek
Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia baru-baru ini mengeluarkan peraturan tentang Papan Nama Praktik Apoteker. Peraturan yang dirilis pada bulan Juli 2014 ini merupakan salah satu hasil dari Rapat Kerja Nasional IAI yang dilaksanakan pada Juni 2014 di Jakarta. Peraturan organisasi ini merupakan peraturan yang mengikat bagi setiap Apoteker yang menjalankan praktek kefarmasian di apotek di seluruh wilayah Indonesia tanpa terkecuali.
Di dalam peraturan dengan nomor PO. 005/ PP.IAI/1418/VII/2014 tersebut, setiap apoteker yang berpraktek di apotek diwajibkan untuk memasang papan nama praktik berukuran 80 cm x 60 cm berbahan kayu atau bahan lain yang sesuai. Selain memuat identitas apoteker, papan tersebut juga harus mencantumkan hari dan jam praktek apoteker tersebut.
Secara detail, aturan tersebut menjelaskan bahwa papan praktik yang dimaksud harus mencantumkan beberapa hal berikut tanpa ada tambahan lain:
- Logo Ikatan Apoteker Indonesia
- Nama dan atau sebutan profesional sesuai Surat Ijin Praktik Apoteker (SIPA)
- Nomor Surat Ijin Praktik Apoteker (SIPA)
- Nomor Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA)
- Hari dan jam praktik.
- Nama, alamat dan nomor telepon Apotek
Langganan:
Postingan (Atom)