Selasa, 14 Mei 2013

(Masih ) Perlunya SIA di Kab. Tasikmalaya

Dilatarbelakangi oleh pertemuan seluruh dinas kesehatan provinsi Jawa Barat beberapa waktu yang lalu, menyatakan masih perlunya SIA bagi apoteker yang praktik diapotek. Dengan menggunakan dasar PP 51 tahun 2009 tentang pekerjaan kefarmasian,  sebagai berikut :

Pasal 55 Ayat (1) 
Untuk mendapat surat izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, Tenaga Kefarmasian harus memiliki:
  1. STRA, STRA Khusus, atau STRTTK yang masih berlaku;
  2. Tempat atau ada tempat untuk melakukan Pekerjaan Kefarmasian atau fasilitas kefarmasian atau Fasilitas Kesehatan yang memiliki izin; dan
  3. Rekomendasi dari Organisasi Profesi setempat.
Yang mengartikan bahwa untuk jika seorang Apoteker Ingin mengadakan praktek pekerjaan kefarmasian harus memiliki tempat yang memiliki ijin, atau dengan kata lain SIPA (SURAT IZIN PRAKTEK APOTEKER), SIKTTK (SURAT IZIN KERTA TENAGA TEKNIS KEFARMASIAN) HANYA BISA DIKELUARKAN JIKA TENAGA KEFARMASIAN TELAH MEMILIKI TEMPAT ATAU ADA TEMPAT UNTUK MELAKUKAN PEKERJAAN KEFARMASIAN ATAU FASILITAS KEFARMASIAN ATAU FASILITAS KESEHATAN YANG MEMILIKI IZIN (Merujuk pada PP 51 TAHUN 2009, PASAL 55 AYAT 1 B).

Oleh karena itulah, (masih) diperlukannya SIA di Kab. Tasikmalaya, akan tetapi yang perlu perhatikan adalah SIA yang diterbitkan hanya untuk melegalkan (membuat tempat menjadi berijin) sedikit banyak identik dengan SITU (Surat Ijin Tempat Usaha) karena bagaimanapun untuk ijin operasional nya sendiri yang harus dimiliki adalah SIPA (Surat Ijin Praktek Apoteker).  

SIA saat ini hanya menunjukan jika tempat / lokasi tersebut telah memiliki ijin, SIA BUKAN, legalitas Apoteker dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian. Sebelum memperoleh SIPA (Surat Izin Praktik Apoteker), berdasarkan Pasal 23, 98(2) dan 108(1) UU 36/2009; Pasal 55 PP51/2009 dan Permenkes 889/MENKES/PER/V/2011  Apoteker yang bersangkutan belum memiliki wewenang teknis untuk menjalankan/ melaksanakan tugas (praktik kefarmasian di tempat yang dimaksud).