Selasa, 14 Mei 2013

TATA CARA PERMOHONAN STRTTK

TATA CARA PERMOHONAN STRTTK
(Merujuk Kepada PP 51 tahun 2009)

Pasal 47
1)      Untuk memperoleh STRTTK bagi Tenaga Teknis Kefarmasian wajib memenuhi persyaratan:
  1. memiliki ijazah sesuai dengan pendidikannya;
  2. memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental dari dokter yang memiliki surat izin praktek;
  3. memiliki rekomendasi tentang kemampuan dari Apoteker yang telah memiliki STRA di tempat Tenaga Teknis Kefarmasian bekerja; dan
  4. membuat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika kefarmasian.
2)      STRTTK dikeluarkan oleh Menteri;
3)      Menteri dapat mendelegasikan pemberian STRTTK kepada pejabat kesehatan yang berwenang pada pemerintah daerah provinsi.
Pasal 48
STRTTK berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 5 (lima) tahun apabila memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1).

(Merujuk kepada PERMENKES 889 Tahun 2011)
Pasal 14
(1)   Untuk memperoleh STRTTK, Tenaga Teknis Kefarmasian harus mengajukan permohonan kepada kepala dinas kesehatan provinsi dengan menggunakan contoh sebagaimana tercantum dalam formulir 4 terlampir.
(2)   Surat permohonan STRTTK harus melampirkan;
a.      fotokopi ijazah Sarjana Farmasi atau Ahli Madya Farmasi atau Analis Farmasi atau Tenaga Menengah Farmasi/ Asisten Apoteker;
b.      surat keterangan sehat fisik dan mental dari dokter yang memiliki surat izin praktik;
c.      surat pernyataan akan mematuhi peraturan perundang-undangan dan melaksanakan etika kefarmasian;
d.      surat rekomendasi kemampuan dari Apoteker yang telah memiliki STRA, atau pimpinan institusi pendidikan lulusan, atau organisasi yang menghimpun  Tenaga Teknis Kefarmasian; dan
e.      pas foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6  cm sebanyak 2 (dua) lembar dan ukuran 2x3 cm sebanyak 2 (dua) lembar.
(3)   Kepala dinas kesehatan provinsi harus menerbitkan STRTTK paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak surat permohonan diterima dan dinyatakan lengkap menggunakan contoh sebagaimana tercantum dalam formulir 5 terlampir.

Download Berkasnya disini : Formilir Permohonan STRTTK dll.