Tampilkan postingan dengan label RESERTIFIKASI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label RESERTIFIKASI. Tampilkan semua postingan

Selasa, 07 Mei 2013

Prosedur Resertifikasi Apoteker

Mohon dicermati proses Resertifkasi yang saat ini berlaku, Yang dapat diproses ReSertifikasi di Jawa Barat adalah Anggota yang telah :
a. Memiliki Sertifikat Kompetensi
b. Sertifikat Kompetensinya hampir habis ( 1 bulan sebelum berakhir) atau telah habis masa berlakunya
c. Memiliki KTA IAI Jawa Barat
d. Melaksanakan Praktik di Daerah Jawa Barat
e. Dilakukan Verifikasi Teknis oleh PC/Tim Rekomendasi Cabang
f. Memiliki SKP Seminar/Pembelajaran > 50 SKP
g. Bila SKP Seminar/Pembelajaran < 50 SKP, dilakukan Treatmen Pembelajaran  dengan mencari SKP Pembelajaran  sebagaimana mestinya

Berikut ini adalah berkas yang harus diisi (didownload dulu) oleh Apoteker Pemohon Resertifikasi :