Mohon dicermati proses Resertifkasi yang saat ini berlaku, Yang dapat diproses ReSertifikasi di Jawa Barat adalah Anggota yang telah :
a. Memiliki Sertifikat Kompetensi
b. Sertifikat Kompetensinya hampir habis ( 1 bulan sebelum berakhir) atau telah habis masa berlakunya
c. Memiliki KTA IAI Jawa Barat
d. Melaksanakan Praktik di Daerah Jawa Barat
e. Dilakukan Verifikasi Teknis oleh PC/Tim Rekomendasi Cabang
f. Memiliki SKP Seminar/Pembelajaran > 50 SKP
g. Bila SKP Seminar/Pembelajaran < 50 SKP, dilakukan Treatmen Pembelajaran dengan mencari SKP Pembelajaran sebagaimana mestinya
Berikut ini adalah berkas yang harus diisi (didownload dulu) oleh Apoteker Pemohon Resertifikasi :