Selasa, 07 Mei 2013 , Pkl. 14.00 s/d Selesai
Dihadiri oleh perwakilan PC IAI Kab. Tasikmalaya (ketua, sekertaris dan pengurus lainnya) berdiskusi mengenai :
1. Proses pengajuan permohonan SIA dan SIPA, yang mulai saat ini, di ajukan dalam waktu bersamaan atau setelah memiliki REKOMENDASI ORGANISASI maka baru bisa memasukan persyaratan SIA dan SIPA ke dinas terkait, sehingga apoteker pemohon dapat menerima SIA dan SIPA secara bersamaan karena SIA dan SIPA adalah satu kesatuan perijinan yang harus dipenuhi oleh Apotek dan Apoteker yang praktek di Kabupaten Tasikmalaya.
2. Bagi apotek dan apoteker yang sampai saat ini belum memiliki SIA dan SIPA, akan diberikan surat edaran dari pihak dinas terkait, untuk SEGERA memiliki SIA dan SIPA, SIA dan SIPA WAJIB HUKUMNYA bagi Apotek dan Apoteker.
3. Dalam waktu dekat akan ada program kegiatan pembinaan apotek/apoteker bersama, antara dinas terkiat dengan organisasi profesi yang teknisnya diatur lebih lanjut.
4. kesefahaman antara dinas terkait dan organisasi profesi terkait WAJIB nya keberadaan Apoteker di suatu Klinik, merujuk kepada permenkes tentang klinik.
Demikian hasil diskusi ini kami sampaikan, terimakasih.