Selasa, 14 Mei 2013

Pentingnya SIPA bagi apoteker


Pentingnya seorang apoteker memiliki SIPA (Surat Ijin Praktek Apoteker) saat menjalankan praktek profesinya sama pentingnya dengan seorang driver memiliki drive lisence (SIM) saat akan mengendarai suatu kendaraan. Sebuah analogi yang sederhana, dan yakin dpat diterima oleh semua pihak, sehingga bisa disepakati bahwa SIPA adalah hal yang sangat penting bagi Apoteker yang menjalankan praktek pekerjaan kefarmasian.

Dasar Kepentingan Memiliki SIPA
Merujuk kepada PP 51 tahun 2009 tentang pekerjaan kefarmasian, yang menyatakan bahwa :
Pasal 52 (1) :
Setiap Tenaga Kefarmasian (Apoteker) yang melaksanakan Pekerjaan Kefarmasian di Indonesia wajib memiliki surat izin sesuai tempat Tenaga Kefarmasian bekerja.
Pasal 52 (2)
Surat izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berupa :
         SIPA bagi Apoteker yang melakukan Pekerjaan Kefarmasian di Apotek....
        SIPA bagi Apoteker yang melakukan Pekerjaan Kefarmasian sebagai Apoteker pendamping.
Dan kemudian
Pasal 55 (1) :
Untuk mendapatkan surat izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, Tenaga Kefarmasian (Apoteker) harus memiliki :
a)     STRA,......yang masih berlaku
b)     Tempat atau ada tempat :
c)      rekomendasi dari Organisasi Profesi setempat

sehingga dapat kita simpulkan jika SIPA merupakan :
¡        Legalisasi apoteker yang praktek di suatu tempat yang berijin.
¡        Legalisasi apoteker untuk menjalankan pekerjaan kefarmasian.
¡  Legalisasi apoteker untuk menjalankan pengabdian profesi nya sebagai tenaga kefarmasian.
¡     Jadi… SIPA hukumnya WAJIB bagi apoteker yang praktek disuatu tempat yang berijin.
¡      Dan hal tersebut menunjukan secara jelas bahwa Sebelum memperoleh SIPA (Surat Izin Praktik Apoteker), berdasarkan Pasal 23, 98(2) dan 108(1) UU 36/2009; Pasal 55 PP51/2009 dan Permenkes 889/MENKES/PER/V/2011  Apoteker yang bersangkutan belum memiliki wewenang teknis untuk menjalankan/ melaksanakan tugas (praktik kefarmasian di tempat yang dimaksud).