Pentingnya seorang apoteker
memiliki SIPA (Surat Ijin Praktek Apoteker) saat menjalankan praktek profesinya
sama pentingnya dengan seorang driver memiliki drive lisence (SIM) saat akan
mengendarai suatu kendaraan. Sebuah analogi yang sederhana, dan yakin dpat
diterima oleh semua pihak, sehingga bisa disepakati bahwa SIPA adalah hal yang
sangat penting bagi Apoteker yang menjalankan praktek pekerjaan kefarmasian.
Dasar Kepentingan Memiliki
SIPA
Merujuk kepada PP 51 tahun
2009 tentang pekerjaan kefarmasian, yang menyatakan bahwa :
Pasal 52 (1) :
Setiap Tenaga
Kefarmasian (Apoteker) yang
melaksanakan Pekerjaan Kefarmasian di Indonesia wajib memiliki surat izin
sesuai tempat Tenaga Kefarmasian bekerja.
Pasal 52 (2)
Surat izin sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat
berupa :
•
SIPA bagi Apoteker yang melakukan Pekerjaan Kefarmasian di Apotek....
• SIPA bagi Apoteker yang melakukan Pekerjaan
Kefarmasian sebagai Apoteker pendamping.
Pasal 55 (1) :
Untuk
mendapatkan surat izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, Tenaga Kefarmasian
(Apoteker) harus memiliki :
a)
STRA,......yang
masih berlaku
b)
Tempat atau ada
tempat :
c)
rekomendasi dari Organisasi Profesi setempat
sehingga dapat kita simpulkan
jika SIPA merupakan :
¡
Legalisasi
apoteker yang praktek di suatu tempat yang berijin.
¡
Legalisasi
apoteker untuk menjalankan pekerjaan kefarmasian.
¡ Legalisasi
apoteker untuk menjalankan pengabdian profesi nya sebagai tenaga kefarmasian.
¡ Jadi… SIPA
hukumnya WAJIB bagi apoteker yang praktek disuatu tempat yang berijin.
¡ Dan hal
tersebut menunjukan secara jelas bahwa Sebelum memperoleh SIPA (Surat Izin
Praktik Apoteker), berdasarkan Pasal 23, 98(2) dan 108(1) UU 36/2009; Pasal 55
PP51/2009 dan Permenkes 889/MENKES/PER/V/2011
Apoteker yang bersangkutan belum memiliki wewenang teknis
untuk menjalankan/ melaksanakan tugas (praktik kefarmasian di tempat yang
dimaksud).