Dilatarbelakangi oleh pertemuan seluruh dinas
kesehatan provinsi Jawa Barat beberapa waktu yang lalu, menyatakan masih
perlunya SIA bagi apoteker yang praktik diapotek. Dengan menggunakan dasar PP
51 tahun 2009 tentang pekerjaan kefarmasian,
sebagai berikut :
Pasal 55 Ayat
(1)
Untuk mendapat surat izin sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 52,
Tenaga Kefarmasian harus memiliki:
- STRA, STRA Khusus, atau STRTTK yang masih berlaku;
- Tempat atau ada tempat untuk melakukan Pekerjaan Kefarmasian atau fasilitas kefarmasian atau Fasilitas Kesehatan yang memiliki izin; dan
- Rekomendasi dari Organisasi Profesi setempat.
Oleh karena itulah, (masih)
diperlukannya SIA di Kab. Tasikmalaya, akan tetapi yang perlu perhatikan adalah
SIA yang diterbitkan hanya untuk melegalkan (membuat tempat menjadi berijin) sedikit
banyak identik dengan SITU (Surat Ijin Tempat Usaha) karena bagaimanapun untuk
ijin operasional nya sendiri yang harus dimiliki adalah SIPA (Surat Ijin
Praktek Apoteker).
SIA saat ini hanya menunjukan
jika tempat / lokasi tersebut telah memiliki ijin, SIA BUKAN, legalitas
Apoteker dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian. Sebelum memperoleh SIPA
(Surat Izin Praktik Apoteker), berdasarkan Pasal 23, 98(2) dan 108(1) UU
36/2009; Pasal 55 PP51/2009 dan Permenkes 889/MENKES/PER/V/2011 Apoteker yang bersangkutan belum memiliki wewenang teknis
untuk menjalankan/ melaksanakan tugas (praktik
kefarmasian di tempat yang dimaksud).