Aplikasi Sistem Pelaporan Narkotika dan Psikotropika (SIPNAP) dikembangkan dan dikelola oleh Direktorat Bina Produksi dan Distribusi Kefarmasian, Ditjen Binfar dan Alkes, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Aplikasi ini diperuntukkan bagi seluruh Unit Pelayanan, Instalasi Farmasi Kabupaten/ Kota, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Dinas Kesehatan Provinsi Seluruh Indonesia.
Jika sebagai Unit Pelayanan belum terdaftar silahkan mendaftar terlebih dahulu dengan menekan tombol Daftar yang ada di atas. Oleh karena itu, Isilah data yang sesuai dengan kondisi Unit Layanan anda. Kemudian, Anda akan menerima email konfirmasi bahwa anda telah mendaftar, kemudian setelah admin memvalidasi data anda, maka anda akan mendapatkan username dan password. Silahkan login dengan username dan password tersebut untuk melakukan pelaporan Narkotika dan Psikotropika.
Semoga bermnafaat, Terima Kasih.
Berikut ini daftar Link yang bermanfaat seputar SIPNAP.