Senin, 06 Mei 2013

Fasilitas Pelayanan Kefarmasian dalam Kerangka BPJS


adalah sarana yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kefarmasian, yaitu apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, atau praktek bersama.
dengan Tujuan utama nya yaitu :
•Meningkatkan kepatuhan pasien
•Memastikan penggunaan obat tepat waktu
•Optimasi pemakaian antibiotik
•Mencegah medication error
•Menerapkan prinsip farmakoekonomi
•Mengelola polifarmasi
•Memastikan penggunaan terapi yang mahal secara selektif setelah diagnosa yang tepat
•Meminimalkan terganggunya pasokan : mencegah kelangkaan obat dan obat substandar
•Mengurangi penyalahgunaan obat