TATA CARA
PERMOHONAN STRTTK
(Merujuk Kepada PP 51
tahun 2009)
Pasal 47
1)
Untuk
memperoleh STRTTK bagi Tenaga Teknis Kefarmasian wajib memenuhi persyaratan:
- memiliki ijazah sesuai dengan pendidikannya;
- memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental dari dokter yang memiliki surat izin praktek;
- memiliki rekomendasi tentang kemampuan dari Apoteker yang telah memiliki STRA di tempat Tenaga Teknis Kefarmasian bekerja; dan
- membuat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika kefarmasian.
2)
STRTTK
dikeluarkan oleh Menteri;
3)
Menteri
dapat mendelegasikan pemberian STRTTK kepada pejabat kesehatan yang berwenang
pada pemerintah daerah provinsi.
Pasal 48
STRTTK berlaku selama 5 (lima)
tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 5 (lima) tahun apabila memenuhi
syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1).
(Merujuk
kepada PERMENKES 889 Tahun 2011)
Pasal 14
(1)
Untuk memperoleh STRTTK, Tenaga Teknis Kefarmasian harus
mengajukan permohonan kepada kepala dinas kesehatan provinsi dengan menggunakan
contoh sebagaimana tercantum dalam formulir 4 terlampir.
(2)
Surat permohonan STRTTK harus
melampirkan;
a.
fotokopi ijazah Sarjana Farmasi atau Ahli Madya Farmasi
atau Analis Farmasi atau Tenaga Menengah Farmasi/ Asisten Apoteker;
b.
surat keterangan sehat fisik dan mental dari dokter yang
memiliki surat izin praktik;
c.
surat pernyataan akan mematuhi peraturan
perundang-undangan dan melaksanakan etika kefarmasian;
d.
surat rekomendasi kemampuan dari Apoteker yang telah
memiliki STRA, atau pimpinan institusi pendidikan lulusan, atau organisasi yang
menghimpun Tenaga Teknis Kefarmasian;
dan
e.
pas foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar dan ukuran 2x3 cm
sebanyak 2 (dua) lembar.
(3)
Kepala dinas kesehatan provinsi harus menerbitkan STRTTK
paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak surat permohonan diterima dan
dinyatakan lengkap menggunakan contoh sebagaimana tercantum dalam formulir 5
terlampir.
Download Berkasnya disini : Formilir Permohonan STRTTK dll.