Tampilkan postingan dengan label SIA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label SIA. Tampilkan semua postingan

Selasa, 07 Mei 2013

Silaturahim PC IAI Kab. Tasikmalaya dengan Dinas Kesehatan Bagian Layanan Farmasi Kab. Tasikmalaya


Report :

Selasa, 07 Mei 2013 , Pkl. 14.00 s/d Selesai

Dihadiri oleh perwakilan PC IAI Kab. Tasikmalaya (ketua, sekertaris dan pengurus lainnya) berdiskusi mengenai :

1. Proses pengajuan permohonan SIA dan SIPA, yang mulai saat ini, di ajukan dalam waktu bersamaan atau setelah memiliki REKOMENDASI ORGANISASI maka baru bisa memasukan persyaratan SIA dan SIPA ke dinas terkait, sehingga apoteker pemohon dapat menerima SIA dan SIPA secara bersamaan karena SIA dan SIPA adalah satu kesatuan perijinan yang harus dipenuhi oleh Apotek dan Apoteker yang praktek di Kabupaten Tasikmalaya.


2. Bagi apotek dan apoteker yang sampai saat ini belum memiliki SIA dan SIPA, akan diberikan surat edaran dari pihak dinas terkait, untuk SEGERA memiliki SIA dan SIPA, SIA dan SIPA WAJIB HUKUMNYA bagi Apotek dan Apoteker.

3. Dalam waktu dekat akan ada program kegiatan pembinaan apotek/apoteker bersama, antara dinas terkiat dengan organisasi profesi yang teknisnya diatur lebih lanjut.

4. kesefahaman antara dinas terkait dan organisasi profesi terkait WAJIB nya keberadaan Apoteker di suatu Klinik, merujuk kepada permenkes tentang klinik.

Demikian hasil diskusi ini kami sampaikan, terimakasih.

Senin, 06 Mei 2013

Bagaimana Perijinan Apotek(er) seharusnya..?

INILAH JAWABAN
MENGAPA “IZIN APOTEK” SUDAH TIDAK MEMILIKI DASAR HUKUM

Demikian banyaknya pertanyaan dan pernyataan dari kalangan tertentu yang masih menganggap bahwa izin apotek (SIA) dan izin praktik apoteker  (SIPA) adalah 2 (dua) entitas yang saling berdiri sendiri. Pandangan tersebut  akan cenderung mempertahankan penderian bahwa izin apotek akan tetap dipertahankan sampai dengan ada “Peraturan Baru” dari Kementerian Kesehatan yang menyatakan Kepmenkes 1332/MENKES/SK/V/2002 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan No. 922/MENKES/PER/X/1992 tentang Ketentuan dan Tatacara Perizinan Apotek, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Tulisan ini hanya ingin menyampaikan bahwa Peraturan Terakhir/Terbaru yang telah menyatakan telah mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi atas Peraturan [“yang setara” berikut Ketentuan pelaksanaan di bawahnya] sebelumnya  adalah bersifat mengikat dan harus digunakan sebagai landasan hukum yang sah (berlaku) sejak diundangkannya (Peraturan Terakhir/Terbaru) tersebut. Tulisan ini akan mencoba mengurai mengurai kesimpangsiuran pandangan yang terkait  dengan Apotek, Izin Apotek, Apoteker dan Izin Praktik Apoteker; dan memberikan argumen yuridis bahwa “Surat Izin Apotek” yang diterbitkan sejak 01 September 2009 adalah tidak sah dan tidak memiliki dasar hukum